Pemprov DKI Evaluasi Izin Kegiatan Beroperasi ACT

Benni Aguschandra. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Dugaan penyelewengan dana umat oleh Cepat Tanggap (ACT) berimbas Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi perizinan lembaga non profit tersebut.  

"Proses evaluasi sedang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/7).  

Benny mengungkapkan, SKPD tersebut yaitu Dinas Sosial DKI yang kini menangani proses evaluasi izin ACT. Benny belum membeberkan kapan hasil evaluasi tersebut akan diungkapkan ke publik.  

Izin yang diberiksn Pemprov DKI melalui PTSP kepada ACT, Beny mengungkapkan, berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan. Izin kegiatan beroperasi yang dimiliki ACT dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.  

Berdasarkan laman ACT, Lembaga tersebut juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin itu, lanjut ACT, diperbarui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.  

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut. Alasanya, ACT melanggar ketentuan yaitu Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. (Zat)